PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 50
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Perusahaan Perkebunan yang terbukti di kemudian hari memberikan pernyataan bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas yang tidak benar sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 atau Pasal 23, maka IUP-B atau IUP Perusahaan bersangkutan dicabut tanpa peringatan sebelumnya dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.
