Pasal 47
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan. (2) Berdasarkan pengawasan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan kepada pemberi izin. (3) Dalam hal pemberi izin tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan pelanggaran masih terus terjadi, Menteri memberikan peringatan terhadap pemberi izin dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (4) Apabila pemberi izin tidak menindaklanjuti peringatan Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberikannya peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat mengambil alih wewenang pemberi izin dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi terhadap pejabat pemberi izin sesuai peraturan perundang-undangan.
