PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 29
BAB 4 — KEMITRAAN
(1) Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian sesuai format seperti tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Perjanjian Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat selama 4 (empat) tahun.
