PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 25
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PERKEBUNAN
Untuk permohonan izin usaha perkebunan yang menggunakan tanaman hasil rekayasa genetik, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23 harus melampirkan rekomendasi keamanan hayati sesuai peraturan perundang-undangan.
