Pasal 13
BAB 2 — JENIS DAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Dalam hal suatu wilayah perkebunan swadaya masyarakat belum ada Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan lahan untuk penyediaan paling rendah 20 % (dua puluh perseratus) bahan baku dari kebun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak tersedia, dapat didirikan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan oleh Perusahaan Perkebunan. (2) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki IUP-P. (3) Untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perkebunan harus memiliki pernyataan ketidaktersediaan lahan dari dinas yang membidangi perkebunan setempat dan melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
