PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 23
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen setelah menerima permohonan secara online dan/atau langsung (manual) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui. h. Pasal 24 dihapus. i. Pasal 25 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
