PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN...
Pasal 9
(1) Dalam hal permohonan yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menurut pertimbangan strategi dapat ditolak untuk penetapan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat isidentil. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian. (3) Dalam hal permohonan yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut pertimbangan strategi diterima, ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat isidentil dalam bentuk Keputusan Menteri.
