PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN...
Pasal 2
Tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat digunakan sebagai tempat transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
