PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang JENIS ORGANISME...
Pasal 4
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
