Permentan No. 9 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2026
TENTANG
KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENERAPAN MODERNISASI PERTANIAN
LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk evaluasi penentuan besaran organisasi yang
didasarkan
pada
beban
kerja
dan
kompleksitas
pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Lingkup
Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian, perlu mengatur
klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi
Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi
Pertanian;
b.
bahwa penyusunan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Lingkup
Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian telah mendapatkan
persetujuan
tertulis
dari
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana
Teknis
Kementerian
dan
Lembaga
Pemerintah
Nonkementerian, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pertanian tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Lingkup
Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENERAPAN MODERNISASI PERTANIAN LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi. 3. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS). 5. Variabel Utama adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT. 6. Variabel Pendukung adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi UPT. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
BAB II KRITERIA KLASIFIKASI
Pasal 2
(1) Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian disusun berdasarkan kriteria tertentu.
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penentuan nilai terhadap seluruh komponen
yang berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi UPT penerapan modernisasi pertanian.
(3)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Variabel Utama; dan
b. Variabel Pendukung.
Pasal 3
Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: a. pelaksanaan diseminasi dan penerapan; b. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi; c. pelaksanaan pendampingan program pertanian; dan d. pelaksanaan pengujian.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan diseminasi dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan teknologi serta pendampingan penerapan standar kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan jumlah produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi yang dihasilkan. (3) Pelaksanaan pendampingan program pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan jumlah pelaksanaan pendampingan program pertanian di kabupaten/kota serta tingkat dampak dari kegiatan pendampingan program pertanian. (4) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan jumlah paket teknologi spesifik lokasi yang dihasilkan dari kegiatan pengujian dan adaptasi paket teknologi.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan diseminasi dan penerapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas subvariabel:
a. jumlah sasaran diseminasi dan penerapan;
b. jumlah standar instrumen yang didiseminasikan;
c. jumlah lembaga yang didampingi; dan
d. jumlah standar instrumen yang diterapkan.
(2)
Jumlah sasaran diseminasi dan penerapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah orang
yang menerima pendampingan dan diseminasi standar
baik berupa SNI maupun standar lainnya.
(3)
Jumlah
standar
instrumen
yang
didiseminasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
RSNI, SNI, persyaratan teknis minimal, maupun standar
lainnya yang didiseminasikan kepada petani, pelaku
usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
(4)
Jumlah lembaga yang didampingi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah kelembagaan
petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
yang
didampingi
dalam
penerapan
standar
dan
modernisasi pertanian.
(5) Jumlah standar instrumen yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah SNI maupun standar lainnya yang diterapkan oleh kelembagaan petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya yang didampingi.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa subvariabel produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi. (2) Produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah benih/bibit sumber spesifik lokasi yang meliputi kelas benih/bibit dasar dan benih/bibit pokok.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan
pendampingan
program
pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas
subvariabel:
a. jumlah pelaksanaan pendampingan; dan
b. tingkat dampak kegiatan pendampingan program
pertanian.
(2)
Jumlah
pelaksanaan
pendampingan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah
pelaksanaan pendampingan program pertanian yang
dilakukan oleh UPT penerapan modernisasi pertanian.
(3)
Tingkat
dampak
kegiatan
pendampingan
program
pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan selisih produktivitas dari jumlah hasil
produksi tanaman per satuan luas lahan tahun berjalan
dikurangi jumlah hasil produksi tanaman per satuan luas
lahan tahun sebelumnya.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berupa subvariabel jumlah paket teknologi yang dihasilkan. (2) Jumlah paket teknologi yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah paket teknologi yang dihasilkan dari pengujian adaptasi spesifik lokasi.
Pasal 9
Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. indikator kinerja pelaksanaan anggaran; b. sumber daya manusia; c. anggaran; d. prasarana dan sarana; e. perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak; dan f. kerja sama.
Pasal 10
(1) Indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk mengukur
kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja dari sisi
kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas
pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan
anggaran.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b merupakan sumber daya manusia yang
melaksanakan fungsi teknis dan administrasi untuk
mendukung
pelaksanaan
penerapan
modernisasi
pertanian.
(3)
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
merupakan hasil capaian realisasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dalam bentuk persentase yang
dihitung dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf d merupakan jumlah prasarana dan sarana
yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan
fungsi penerapan modernisasi pertanian.
(5)
Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan persentase
capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam
waktu 1 (satu) tahun.
(6)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f
merupakan perjanjian kerja sama di bidang pengujian dan
penerapan modernisasi pertanian.
BAB III PENILAIAN KLASIFIKASI
Pasal 11
(1) Penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian dilakukan terhadap data pencapaian dari: a. variabel dan subvariabel pada Variabel Utama; dan b. variabel pada Variabel Pendukung. (2) Penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung. (3) Indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan interval. (4) Interval sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 6 (enam). (5) Penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian diperoleh melalui penjumlahan Variabel Utama dan Variabel Pendukung. (6) Nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing Variabel Utama dan Variabel Pendukung dengan bobot kriteria tertentu dibagi jumlah kelas interval. (7) Rincian interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Bobot kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) terdiri atas: a. Variabel Utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b. Variabel Pendukung sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 13
Bobot Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. pelaksanaan diseminasi dan penerapan dengan bobot sebesar 35% (tiga puluh lima persen); b. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); c. pelaksanaan pendampingan program pertanian dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan d. pelaksanaan pengujian dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
Pasal 14
(1) Besaran bobot pelaksanaan diseminasi dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas subvariabel: a. jumlah sasaran diseminasi dan penerapan dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen); b. jumlah standar instrumen yang didiseminasikan dengan bobot sebesar 12% (dua belas persen); c. jumlah lembaga yang didampingi dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan d. jumlah standar instrumen yang diterapkan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen). (2) Besaran bobot pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa subvariabel produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi dengan bobot 20% (dua puluh persen). (3) Besaran bobot pelaksanaan pendampingan program pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri atas subvariabel: a. jumlah pelaksanaan pendampingan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. tingkat dampak kegiatan pendampingan program pertanian dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). (4) Besaran bobot pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d berupa subvariabel jumlah paket teknologi yang dihasilkan dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
Pasal 15
Bobot Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. indikator kinerja pelaksanaan anggaran dengan bobot sebesar 9% (sembilan persen); b. sumber daya manusia dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); c. anggaran dengan bobot sebesar 2% (dua persen); d. prasarana dan sarana dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
e. perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan f. kerja sama dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
Pasal 16
Tata cara penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV PENETAPAN KLASIFIKASI
Pasal 17
(1)
Berdasarkan jumlah nilai Variabel Utama dan Variabel
Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai standar
masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (6), Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian
ditetapkan sebagai berikut:
a. balai besar, dengan total skor lebih dari 0,69 (nol koma
enam sembilan);
b. balai, dengan total skor 0,51 (nol koma lima satu)
sampai dengan 0,69 (nol koma enam sembilan); dan
c. loka, dengan total skor 0,42 (nol koma empat dua)
sampai dengan 0,50 (nol koma lima nol).
(2)
Klasifikasi
UPT
penerapan
modernisasi
pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB V EVALUASI
Pasal 18
(1) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian dilakukan setiap 2 (dua) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT penerapan modernisasi pertanian. (2) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai dan evaluasi Klasifikasi UPT Penerapan Modernisasi Pertanian yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan Klasifikasi untuk dilakukan penataan disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026 ...
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д ...
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2026
TENTANG
KLASIFIKASI
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS PENERAPAN
MODERNISASI
PERTANIAN
LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN
MODERNISASI PERTANIAN
RINCIAN INTERVAL DAN NILAI STANDAR
A. VARIABEL UTAMA
- Pelaksanaan diseminasi dan penerapan dengan subvariabel:
a. jumlah sasaran diseminasi dan penerapan
Jumlah orang yang menerima pendampingan dan diseminasi No Interval Nilai Standar 1 ≤ 1.510 1 2 1.511 - 1.645 2 3 1.646 - 1.780 3 4 1.781 - 1.915 4 5 1.916 – 2.050 5 6
2.050 6
b. jumlah standar instrumen yang didiseminasikan
Jumlah standar instrumen yang didiseminasikan No Interval Nilai Standar 1 ≤ 10 1 2 11 2 3 12 4 4 13 5 5
13 6
c. jumlah lembaga yang didampingi
Jumlah kelembagaan petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya yang didampingi No Interval Nilai Standar 1 ≤ 12 3 2
12 6
d. jumlah standar instrumen yang diterapkan
Jumlah SNI maupun standar lainnya yang diterapkan oleh petani, pelaku usaha, dan pemangku kepantingan lainnya yang didampingi No Interval Nilai Standar 1 ≤ 3 2
2 4 3 3 5 5 4
5 6
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi
jumlah benih/bibit sumber spesifik lokasi yang meliputi kelas benih/bibit dasar dan benih/bibit pokok No Interval Nilai Standar 1 ≤ 20 1 2 21 – 36 2 3 37 – 52 3 4 53 – 68 4 5 69 – 84 5 6
84 6
- Pelaksanaan pendampingan program pertanian
a. jumlah pelaksanaan pendampingan
Jumlah pelaksanaan kegiatan pendampingan program pertanian No Interval Nilai Standar 1 ≤ 411 1 2 412 – 437 2 3 438 – 463 3 4 464 – 489 4 5 490 – 515 5 6
515 6
b. tingkat dampak kegiatan pendampingan program pertanian
Tingkat dampak kegiatan pendampingan program pertanian (selisih produktivitas) No Interval Nilai Standar 1 ≤ 1,4 1 2 1,5-2,4 2 3 2,5-3,4 3 4 3,5-4,4 4 5 4,5-5,4 5 6
5,5 6
- Pelaksanaan pengujian
Jumlah paket teknologi yang dihasilkan No Interval Nilai Standar 1 ≤ 1 5 2
1 6
B. VARIABEL PENDUKUNG
- Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Indikator kinerja pelaksanaan anggaran No Interval Nilai Standar 1 ≤ 92 1 2 93 2 3 94 3 4 95 4 5 96 5 6
96 6
- Sumber Daya Manusia
Jumlah ASN dan Non ASN No Interval Nilai Standar 1 ≤ 55 1 2 56 – 72 2 3 73 – 89 3 4 90 - 106 4 5 107 – 123 5 6
123 6
- Anggaran
Persentase realisasi APBN No Interval Nilai Standar 1 ≤ 85 1 2 86 – 88 2 3 89 – 91 3 4 92 – 94 4 5 95 - 97 5 6
97 6
- Prasarana dan sarana
Nilai aset, gedung dan bangunan, serta peralatan dan mesin dalam rupiah No Interval Nilai Standar 1 ≤ 26.000.000.000 1 2 26.000.000.001 – 43.000.000.000 2 3 43.000.000.001 - 60.000.000.000 3 4 60.000.000.001 - 77.000.000.000 4 5 77.000.000.001 – 94.000.000.000 5 6
94.000.000.000 6
- Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak
Persentase realisasi capaian target penerimaan PNBP atas layanan yang diselenggarakan No Interval Nilai Standar 1 ≤ 72 1 2 73 – 85 2
3 86 - 98 3 4 99 - 111 4 5 112 – 124 5 6
124 6
- Kerja sama
Jumlah perjanjian kerja sama No Interval Nilai Standar 1 ≤ 5 3 2
5 6
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2026
TENTANG
KLASIFIKASI
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS PENERAPAN
MODERNISASI
PERTANIAN
LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN
MODERNISASI PERTANIAN
TATA CARA PENILAIAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENERAPAN MODERNISASI PERTANIAN
- Persiapan a. Pembentukan Tim
- Tim ditetapkan oleh Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
- Tim terdiri atas unsur teknis dan organisasi di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
b. Penyusunan Formulir Penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian. Tim menyusun formulir penilaian Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian yang didasarkan pada data kriteria Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian. 2. Pengumpulan data Variabel Utama dan Variabel Pendukung beserta bukti fisik/eviden. Table Format Data: No. Variabel/Subvariabel Klasifikasi UPT Penerapan Modernisasi Pertanian Satuan Data Keterangan (1) (2) (3) (4) (5)
Keterangan Tabel: Kolom (1) : Diisi nomor urut sebanyak komponen penilaian Klasifikasi atau sejumlah Variabel/subvariabel yang ada. Kolom (2) : Diisi Variabel/subvariabel yang merupakan penilaian Klasifikasi. Kolom (3) : Diisi jenis satuan dari masing-masing Variabel/subvariabel. Kolom (4) : Diisi data kegiatan berupa angka sesuai besaran nilai Variabel/subvariabel yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data. Kolom (5) : Diisi dengan penjelasan atau informasi terkait data Variabel/subvariabel.
- Tata Cara Penilaian Penentuan Klasifikasi UPT dilakukan berdasarkan perhitungan Skor dan Total Skor (Nilai Klasifikasi UPT penerapan modernisasi pertanian) dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Penghitungan kelas interval menggunakan aturan sturgess dengan rumus sebagai berikut: K = 1 + 3,3 log n K = jumlah kelas interval n = populasi UPT
Apabila telah diperoleh skor dari masing-masing variabel/subvariabel maka dilakukan penjumlahan skor untuk memperoleh total skor (nilai Klasifikasi) dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Hasil dari total skor akan menentukan masuk kedalam Klasifikasi loka, balai, atau balai besar sesuai Pasal 17 ayat (1).
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Nilai Standar
Skor = x Bobot Variabel/Subvariabel Jumlah Kelas Interval Total Skor = n1+n2+n3+n4+n5+…+nx
