PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 62
BAB 8 — HASIL KERJA MINIMAL
Dalam hal Penyuluh Pertanian mengalami pemindahan wilayah kerja, Hasil Kerja Minimal yang telah dicapai pada wilayah kerja lama diakui untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi di wilayah kerja baru.
