PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 49
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki JF Penyuluh Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
