PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 44
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Capaian Angka Kredit yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan diakumulasikan dalam PAK yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Dalam hal Capaian Angka Kredit belum memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam hasil penilaian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
