Pasal 40
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Anggota Tim Penilai menjalankan tugas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang berhalangan mejalankan tugas selama paling sedikit 6 (enam) bulan, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai tersisa masa kerja. (4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Penyuluh Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit pejabat fungsional bidang penyuluhan pertanian.
