PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 38
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) terdiri atas: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang akan dinilai; dan b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penyuluh Pertanian.
