PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Keputusan pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan
keputusan pengangkatan pertama ke dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
