PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan JF Penyuluh Pertanian. (2) Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
