PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBEKUAN DAN PENGAKUAN KEMBALI TERHADAP SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT
Terhadap pemasukan PSAT yang berasal dari negara atau tempat produksi yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diberlakukan ketentuan tatacara pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12.
