PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN...
Pasal 20
BAB 4 — PEMBEKUAN DAN PENGAKUAN KEMBALI TERHADAP SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT
Pembekuan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan terhadap PSAT suatu negara, pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi, atau perjanjian ekivalensi dilakukan oleh Menteri Pertanian apabila terjadi 3 (tiga) kali: a. ketidaksesuaian dalam pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a; atau b. hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menunjukkan cemaran kimia, cemaran biologi melampaui batas maksimum dan/atau mengandung bahan kimia yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
