PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN...
Pasal 15
BAB 2 — PEMASUKAN
(1) Apabila setelah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, PSAT tidak dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA, dilakukan pemusnahan. (2) Dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Petugas Karantina Tumbuhan menerbitkan berita acara pemusnahan. (3) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemilik atau kuasanya.
