Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN DAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian. (2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat sesuai format-1, format-2, format-3 dan/atau format-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) RIPH memuat: a. nomor RIPH; b. nama dan alamat perusahaan; c. nama dan alamat Direktur Utama perusahaan; d. nomor dan tanggal surat permohonan; e. nama produk; f. pos tarif/HS Produk Hortikultura; g. negara asal; h. lokasi industri (untuk bahan industri); dan i. tempat pemasukan. (4) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dengan Surat Persetujuan Impor.
