Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini: a. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/7/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
