PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 26
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
(1) Masa berlaku Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h sejak tanggal diterbitkan paling lama tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal negara asal yang tercantum pada rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 9, dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pemasukan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
