PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
(1) Sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal oleh petugas karantina hewan negara asal. (2) Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Setibanya di tempat pemasukan, sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
