PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 32
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Jenis karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
