Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Permohonan Rekomendasi oleh pelaku usaha harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan. (2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Permohonan Rekomendasi oleh pelaku usaha dapat diajukan sewaktu-waktu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (4) Permohonan Rekomendasi oleh Badan Usaha Milik Negara dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
