Permentan No. 8 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan Dan Pengujian Peternakan Dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 08 TAHUN 2026
TENTANG
KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERAKITAN DAN PENGUJIAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk evaluasi penentuan besaran organisasi yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, perlu mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; b. bahwa penyusunan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERAKITAN DAN PENGUJIAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah
organisasi
yang
bersifat
mandiri
yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas
teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2.
Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang
mempunyai
tugas
dan
fungsi
sejenis
berdasarkan
perbedaan tingkatan organisasi.
3.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah
dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan Program
Nasional Perumusan Standar (PNPS).
5.
Variabel Utama adalah variabel yang disusun berdasarkan
beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT.
6.
Variabel Pendukung adalah variabel yang disusun
berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian
dukungan administrasi UPT.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
BAB II KRITERIA KLASIFIKASI
Pasal 2 (1) Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan disusun berdasarkan kriteria tertentu.
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penentuan nilai terhadap seluruh komponen
yang berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi UPT perakitan dan pengujian peternakan
dan kesehatan hewan.
(3)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Variabel Utama; dan
b. Variabel Pendukung.
Pasal 3 Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan; b. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber; c. pelaksanaan penyusunan RSNI; dan d. pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar.
Pasal 4
(1)
Perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan kegiatan perekayasaan dan perakitan
teknologi untuk menghasilkan jumlah paket teknologi
budi daya peternakan dan kesehatan hewan.
(2)
Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan
produksi bibit sumber ternak sesuai dengan peraturan
sertifikasi bibit ternak yang berlaku.
(3)
Pelaksanaan penyusunan RSNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan penyusunan
RSNI yang dilakukan oleh konseptor yang memenuhi
kriteria sesuai dengan peraturan standardisasi dan
penilaian kesesuaian yang berlaku.
(4)
Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian
standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
merupakan kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa,
sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan
acuan sesuai dengan peraturan standardisasi dan
penilaian kesesuaian yang berlaku.
Pasal 5 (1) Perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa subvariabel jumlah paket teknologi budi daya. (2) Jumlah paket teknologi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah paket teknologi budi daya yang dihasilkan dari perekayasaan dan perakitan.
Pasal 6 (1) Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas subvariabel: a. populasi ternak; b. jumlah galur ternak; dan c. realisasi produksi bibit sumber.
(2) Populasi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah keseluruhan ternak yang dimiliki dan dipelihara untuk menghasilkan bibit sumber. (3) Jumlah galur ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah galur unggul dilepas. (4) Realisasi produksi bibit sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah bibit sumber yang diproduksi dan telah memenuhi standar bibit sumber.
Pasal 7 (1) Pelaksanaan penyusunan RSNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas subvariabel: a. realisasi RSNI; dan b. realisasi pengajuan konsep Program Nasional Penyusunan Standar. (2) Realisasi RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah RSNI yang dihasilkan oleh konseptor dan telah dibahas dalam rapat teknis oleh komite teknis terkait. (3) Realisasi pengajuan konsep Program Nasional Penyusunan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah usulan Program Nasional Penyusunan Standar yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian
standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
terdiri atas subvariabel:
a. jumlah sampel pengujian terlayani; dan
b. jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah
diterbitkan.
(2)
Jumlah
sampel
pengujian
terlayani
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sampel
produk yang dilayani pada unit laboratorium pengujian
UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan
hewan.
(3)
Jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang
telah diterbitkan dari hasil pengujian terhadap sampel
pada unit laboratorium pengujian UPT perakitan dan
pengujian peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 9 Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. prasarana dan sarana; b. sumber daya manusia; dan c. anggaran.
Pasal 10
(1) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a merupakan jumlah prasarana dan sarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perakitan dan pengujian teknologi dalam rangka modernisasi peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis serta administrasi untuk mendukung pelaksanaan perakitan dan pengujian teknologi dalam rangka modernisasi peternakan dan kesehatan hewan. (3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam satu tahun anggaran.
BAB III PENILAIAN KLASIFIKASI
Pasal 11
(1)
Penilaian Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian
peternakan dan kesehatan hewan dilakukan terhadap
data pencapaian dari:
a.
variabel dan subvariabel pada Variabel Utama; dan
b.
variabel pada Variabel Pendukung.
(2)
Penilaian Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian
peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan terhadap indikator Variabel
Utama dan Variabel Pendukung.
(3)
Indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
interval.
(4)
Interval sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi
ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu)
sampai dengan nilai tertinggi 3 (tiga).
(5)
Penilaian Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian
Peternakan dan Kesehatan Hewan diperoleh melalui
penjumlahan Variabel Utama dan Variabel Pendukung.
(6)
Nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung diperoleh
dari hasil perkalian nilai standar masing-masing Variabel
Utama dan Variabel Pendukung dengan bobot kriteria
tertentu dibagi jumlah kelas interval.
(7)
Rincian interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 12
Bobot kriteria tertentu sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (6) terdiri atas: a. Variabel Utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b. Variabel Pendukung sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 13
Bobot Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber dengan bobot sebesar 21% (dua puluh satu persen). c. pelaksanaan penyusunan RSNI dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan d. pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar dengan bobot sebesar 14% (empat belas persen).
Pasal 14
(1) Besaran bobot perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa subvariabel jumlah paket teknologi budi daya sebesar 25% (dua puluh lima persen). (2) Besaran bobot pelaksanaan produksi benih/bibit sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas subvariabel: a. populasi ternak dengan bobot sebesar 8% (delapan persen); b. jumlah galur ternak dengan bobot sebesar 8% (delapan persen); dan c. realisasi produksi bibit sumber dengan bobot sebesar 5% (lima persen). (3) Besaran bobot pelaksanaan penyusunan RSNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri atas subvariabel: a. realisasi RSNI dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. realisasi pengajuan konsep Program Nasional Penyusunan Standar dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). (4) Besaran bobot pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas subvariabel: a. jumlah sampel pengujian terlayani dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan b. jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen).
Pasal 15
Bobot Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. prasarana dan sarana dengan bobot sebesar 9% (sembilan persen); b. sumber daya manusia dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan c. anggaran dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
Pasal 16
Tata cara penilaian Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV PENETAPAN KLASIFIKASI
Pasal 17
(1)
Berdasarkan jumlah dari nilai Variabel Utama dan
Variabel Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai
standar masing-masing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (6), klasifikasi UPT perakitan dan pengujian
peternakan dan kesehatan hewan ditetapkan sebagai
berikut:
a. balai, dengan total skor lebih dari 0,72 (nol koma tujuh
dua); dan
b. loka, dengan total skor 0,61 (nol koma enam satu)
sampai dengan 0,72 (nol koma tujuh dua).
(2)
Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V EVALUASI
Pasal 18
(1)
Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian
peternakan dan kesehatan hewan dilakukan setiap 2 (dua)
tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi
UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan
hewan.
(2)
Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai dan evaluasi
Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan
kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT perakitan
dan
pengujian
peternakan
dan
kesehatan
hewan
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), usulan perubahan klasifikasi untuk dilakukan
penataan disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
aparatur negara.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2026 TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERAKITAN DAN PENGUJIAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
RINCIAN INTERVAL DAN NILAI STANDAR
A. VARIABEL UTAMA
- Perekayasaan dan perakitan teknologi peternakan dan kesehatan hewan dengan subvariabel: a. jumlah paket teknologi budi daya
Jumlah Paket Teknologi Budi Daya No Interval Nilai Standar 1 ≤ 1 2 2
1 3
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber dengan subvariabel:
a. populasi ternak
Jumlah Populasi Ternak yang diurus dan dipelihara No Interval Nilai Standar 1 ≤ 419 1 2 420 - 656 2 3
656 3
b. jumlah galur ternak
Jumlah galur unggul dilepas No Interval Nilai Standar 1 ≤ 12 1 2 13 -17 2 3
17 3
c. realisasi produksi benih/bibit sumber
Jumlah Realisasi Produksi Benih/Bibit Sumber
No
Interval
Nilai Standar
1
≤ 760
1
2
761 - 1.485
2
3
1.485 3
- Pelaksanaan penyusunan RSNI dengan subvariabel: a. realisasi RSNI
Jumlah Konsep RSNI No Interval Nilai Standar 1 ≤ 1 2 2
1 3
b. realisasi pengajuan konsep Program Nasional Penyusunan Standar
Jumlah Usulan Program Nasional Penyusunan Standar yang telah
ditetapkan
No
Interval
Nilai Standar
1
≤ 2
1
2
3
2
3
3
3
- Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar dengan subvariabel:
a. jumlah sampel pengujian terlayani
Jumlah Sampel Pengujian Terlayani No Interval Nilai Standar 1 ≤ 838 1 2 839 – 1.511 2 3
1.511 3
b. jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan
Jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji (LHU) diterbitkan
No
Interval
Nilai Standar
1
≤ 195
1
2
196 - 224
2
3
224 3
B. VARIABEL PENDUKUNG
- Prasarana dan Sarana
Luas lahan (𝑚2) No Interval Nilai Standar 1 ≤ 337.488 1 2 337.489 - 446.275 2 3
446.275 3
- Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia
No
Interval
Nilai Standar
1
≤ 128
1
2
129 - 145
2
3
145 3
- Anggaran
Anggaran (Rupiah) No Interval Nilai Standar 1 ≤ 14.000.000.000 1 2 14.000.000.001 – 17.000.000.000 2 3
17.000.000.000 3
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2026 TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERAKITAN DAN PENGUJIAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
TATA CARA PENILAIAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERAKITAN DAN PENGUJIAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Penilaian klasifikasi UPT dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Persiapan a. Pembentukan Tim
- Tim ditetapkan oleh Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
- Tim terdiri atas unsur teknis dan organisasi di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
b. Penyusunan Formulir Penilaian Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tim menyusun formulir penilaian Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan yang didasarkan pada data kriteria Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan. 2. Pengumpulan data Variabel Utama dan Variabel Pendukung beserta bukti fisik a. Pengamatan terhadap kelengkapan dan administrasi dokumen Pengamatan terhadap kelengkapan dan administrasi dokumen merupakan proses pemeriksaan bukti penerbitan dokumen dan pemeriksaan laporan hasil pelaksanaan kegiatan. b. Wawancara dan peninjauan lokasi Wawancara dan peninjauan lokasi adalah kegiatan untuk memperoleh informasi dan kondisi tertentu dari substansi yang dinilai. Table Format Data: No. Variabel/Subvariabel Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian PKH Satuan Data Keterangan (1) (2) (3) (4) (5)
Keterangan Tabel: Kolom (1) : Diisi nomor urut sebanyak komponen penilaian Klasifikasi atau
sejumlah variabel/subvariabel yang ada. Kolom (2) : Diisi variabel/subvariabel yang merupakan penilaian
klasifikasi. Kolom (3) : Diisi jenis satuan dari masing-masing variabel/subvariabel.
Kolom (4) : Diisi data kegiatan berupa angka sesuai besaran nilai variabel/
subvariabel yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data. Kolom (5) : Diisi dengan penjelasan atau informasi terkait data
variabel/subvariabel. 3. Pengolahan dan Penilaian Penentuan Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian peternakan dan kesehatan hewan dilakukan berdasarkan perhitungan skor dan total skor (Nilai Klasifikasi UPT Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan) dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Penghitungan kelas interval menggunakan aturan sturgess dengan rumus sebagai berikut: K = 1 + 3,3 log n K = jumlah kelas interval n = populasi UPT
Apabila telah diperoleh skor dari masing-masing variabel/subvariabel maka dilakukan penjumlahan skor untuk memperoleh total skor (nilai Klasifikasi) dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Hasil dari total skor akan menentukan masuk kedalam Klasifikasi loka atau balai sesuai Pasal 17 ayat (1).
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Nilai Standar
Skor = x Bobot Variabel/Subvariabel Jumlah Kelas Interval Total Skor = n1+n2+n3+n4+n5+…+nx
