PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEK...
Pasal 3
Setiap unit kerja pelayanan publik di bidang pertanian wajib melaksanakan pengukuran indek kepuasan masyarakat dan mengolah serta melaporkan hasilnya paling kurang setiap 6 (enam) bulan sekali.
