PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 78-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN...
Pasal 3
Setiap unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti dengan menyusun standar pelayanan sesuai dengan jenis dan karakteristik pelayanan publik yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Pelayanan Publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
