PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 9
BAB 2 — SYARAT PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Produk Unggulan Hortikultura spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tingkat kabupaten/kota didasarkan pada rekomendasi hasil analisis komoditas spesifik dari Lembaga yang Kompeten sesuai dengan agroekosistem daerah dan memiliki potensi peningkatan PDRB, menyerap tenaga kerja, diminati pasar, dan dapat dikembangkan menuju kemandirian berbasis sumber daya lokal.
