PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
(1) Kepala Dinas kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi, dapat menerima atau menolak usulan produk unggulan. (2) Penolakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul secara tertulis disertai alasan penolakan.
