PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 16
BAB 2 — SYARAT PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Produk Unggulan Hortikultura nasional yang dikembangkan dalam kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dengan memerhatikan PERATURAN PEMERINTAH tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Strategis Nasional.
