PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 11
BAB 2 — SYARAT PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
(1) Produk Unggulan Hortikultura provinsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai nilai PDRB, unit usaha, dan/atau tenaga kerja terbesar dari masing-masing kelompok komoditas hortikultura. (2) Produk Unggulan Hortikultura provinsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b telah dikembangkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota.
