PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI...
Pasal 7
Biaya operasional LS-Pro dibebankan kepada anggaran masing-masing Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian.
