Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Kerja Sumber Daya Manusia Hortikultura lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian. (2) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dalam MENETAPKAN Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan pertimbangan dari Tim Penyusun Standar Kompetensi Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Penyusun Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Peraturan tersendiri dengan susunan keanggotaan paling kurang berasal dari unsur Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (4) Standar Kompetensi Kerja Sumber Daya Manusia Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA selanjutnya untuk dibakukan dan ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
