PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 52
BAB 9 — KERJA SAMA
(1) STPP Magelang dapat mengadakan kerja sama dan atau kemitraan dengan berbagai lembaga, baik perguruan tinggi maupun pihak lain dari dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara STPP Magelang dengan pihak lain dilakukan dengan azas saling menguntungkan, saling menghormati, sinergis, memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
