Pasal 48
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pejabat fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, berdasarkan kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik STPP Magelang; c. mengutamakan kepentingan STPP Magelang dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan; d. berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, peduli, bertanggung jawab serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela; e. berbudi luhur, rendah hati, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain; f. menolak dan tidak menerima pemberian apapun yang nyata- nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya; g. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan; h. menghormati semua anggota keluarga besar STPP Magelang; i. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan STPP Magelang; j. senantiasa bekerja keras serta berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan k. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STPP Magelang. www.djpp.kemenkumham.go.id
