PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 37
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas: a. Akreditasi institusi perguruan tinggi; dan b. Akreditasi program studi. (2) Akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi secara periodik.
