Pasal 33
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dijabat oleh seorang dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Ketua I Bidang Akademik; b. Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum; dan c. Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (3) Wakil Ketua I Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas membantu Ketua dalam mengordinir pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas membantu Ketua dalam mengordinir pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertugas membantu Ketua dalam mengordinir pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa dan alumni serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa. (6) Persyaratan dan tata cara pemilihan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian. (7) Ketua mengusulkan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Senat. (8) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan Ketua. (9) Masa jabatan Wakil Ketua paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
