Pasal 27
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas: a. merumuskan norma, kebijakan dan pengembangan akademik; b. merumuskan rencana induk pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan rekomendasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan; d. mengawasi kebijakan, pelaksanaan akademik dan penjaminan mutu pendidikan; e. mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada tolok ukur yang telah ditetapkan; f. memberikan rekomendasi dalam pengusulan calon wakil ketua; g. memberikan rekomendasi terhadap dupak yang diusulkan Dosen; h. memberikan rekomendasi kelayakan pengangkatan dan pemberhentian Dosen; dan i. memberikan rekomendasi pengusulan calon pelaksana akademik.
