PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 25
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi STPP Magelang terdiri atas: a. Senat; b. Ketua; c. Wakil Ketua; d. Unsur Penjaminan Mutu; e. Unsur Pelaksana dan Penunjang Akademik; f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Bagian Administrasi Umum; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
