PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PANEN, PASCAPANEN,...
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan: a bagi petugas dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan, penilaian, pengawasan, dan evaluasi penanganan panen, pascapanen, dan pengelolaan bangsal pascapanen hortikultura yang baik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagi pelaku usaha hortikultura dalam menerapkan prinsip-prinsip penanganan panen, pascapanen, dan pengelolaan bangsal pascapanen hortikultura yang baik.
