PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Calon mahasiswa dapat berasal dari masyarakat umum dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan akademik sesuai kebutuhan pembangunan pertanian.
(2) Persyaratan penerimaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian. (3) Warga Negara Asing yang akan menjadi mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
