PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 54
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Sumber pembiayaan STPP Gowa berasal dari APBN dan sumber lain yang tidak mengikat. (2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
