Pasal 47
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, berdasarkan kode etik yang berlaku. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik STPP Gowa; c. mengutamakan kepentingan STPP Gowa dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan;
d. berfikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, peduli, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela; e. menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya; f. berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, kritis dan mampu menghargai pendapat orang lain; g. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan; h. menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian apapun yang nyata-nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya; i. memperhatikan batas kewenangan dan tanggungjawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya; j. menghormati semua anggota keluarga besar STPP Gowa; k. membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; l. mendidik dan membimbing mahasiswa kearah pembentukan kepribadian insan intelektual yang mandiri dan bertanggung jawab; dan m. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STPP Gowa.
