Pasal 42
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan salah satu unsur pelaksana akademik, yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) UPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala UPPM; dan b. Sekretaris UPPM. (3) Kepala dan Sekretaris UPPM sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Dosen, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua berdasarkan rekomendasi Senat. (4) Kepala dan Sekretaris UPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua. (5) Persyaratan, tata cara pemilihan, dan uraian tugas Kepala dan sekretaris UPPM diatur dengan ketentuan Senat. (6) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris UPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
