PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 38
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c terdiri atas: a. Sertifikasi Profesi; dan b. Sertifikasi Kompetensi.
(2) Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diikuti oleh Dosen sebagai bentuk pengakuan profesionalisme dan keilmuwan. (3) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diikuti oleh Dosen dan tenaga penunjang akademik. (4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk keahlian tertentu.
