PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 36
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) STPP Gowa menerapkan SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. (2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Penerapan SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinir oleh Satuan Penjaminan Mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI dan Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Ketua.
