PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 30
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas: a. memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. membina Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi; c. membina tata kelola administrasi; dan d. membina tata kehidupan lingkungan kampus.
