PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 23
BAB 6 — GELAR, IJAZAH DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Sertifikat Profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi. (2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
